MUI Apresiasi Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

- 2 Agustus 2023, 22:41 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). / ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

HARIAN BOGOR RAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena dinilai telah bekerja keras dan bersungguh-sungguh melindungi umat dan menjaga kondusifitas berkaitan dengan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang," ucap Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan resminya diterima di Jakarta Rabu 2 Agustus 2023.

Ikhsan mengatakan bahwa MUI atau ulama dan umat akan senantiasa mendukung Polri dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Akan Panggil Panji Gumilang

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebegai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," ujar Djuhandani.

Baca Juga: Digugat Panji Gumilang, Kang Emil Tidak Ambil Pusing

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 1 Agustus 2023 siang hingga sekitar pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x