Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi 120 Milyar

- 15 Agustus 2023, 20:08 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Sidang yang dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sudjono tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Sidang yang dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sudjono tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa. /Antara/Aditya Pradana Putra/

Kondisi David Ozora saat ini mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Jaksa juga mengatakan bahwa pada kasus ini tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora.

Baca Juga: Anastasia: Mario Temperamen dan Mudah Tersulut Emosi

Sementara itu jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah