KLHK Siap Tindak Pelaku Pencemaran Udara, Catat Deretan Wilayahnya

- 21 Agustus 2023, 21:22 WIB
Ilustrasi Pencemaran Udara
Ilustrasi Pencemaran Udara /Husni Habib/Pixabay

HARIAN BOGOR RAYA - Jika dalam pengawasan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pelanggaran-pelanggaran, maka KLHK tak segan menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara.

Masih terkait pencemaran udara, KLHK pun bisa mengambil langkah hukum lainnya. Contoh langkah hukum itu adalah memberikan sanksi administratif, gugatan perdata, hingga penegakan hukum pidana.

"Langkah-langkah tegas itu kami lakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan instruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin, soal pencemaran udara.

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Kulit Wajah yang Terpapar Polusi Udara dan Langkah Perlindungannya

Sementara, KLHK sendiri punya tujuh langkah untuk mengendalikan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, yaitu identifikasi sumber pencemar udara, pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui uji emisi, penanaman pohon.

Selanjutnya, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber emisi tidak bergerak; penegakan hukum; penerapan modifikasi cuaca; dan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta supervisi dengan pemerintah daerah.

KLHK pun menegaskan, siap menindak pelaku pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau disingkat Jabodetabek.

"Tujuan akhir kami adalah memastikan setiap orang berhak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk di dalamnya adalah untuk berhak mendapatkan kualitas udara yang bersih dan sehat," katanya. 

Baca Juga: Mengatasi Imbas Polusi Udara: 10 Tips Kesehatan yang Penting

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x