KLHK Ungkap Permintaan Pada Masyarakat Soal Uji Emisi

- 24 Agustus 2023, 14:02 WIB
Ilustrasi pengecekan uji emisi kendaraan bermotor sudah lulus atau tidak dalam uji emisi oleh petugas.
Ilustrasi pengecekan uji emisi kendaraan bermotor sudah lulus atau tidak dalam uji emisi oleh petugas. /lingkunganhidup.jakarta.go.id

HARIAN BOGOR RAYA – Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro ungkap permintaan pada masyarakat. Permintaan pada masyarakat itu untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

"Fasilitas uji emisi kendaraan bermotor sudah tersedia di sekitar 400 bengkel di DKI Jakarta. Bengkel-bengkel itu sudah tersedia sertifikasi dan terhubung langsung dengan sistem yang ada di DKI Jakarta dan KLHK," ucapnya

Sementara, mulai 21 Agustus 2023, KLHK menerjunkan 100 personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan ke enam titik lokasi, yakni Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.

Baca Juga: Deretan Langkah Rutin Setiap Hari Meski Tanpa Kondisi Polusi Udara

Tim tersebut ditujukan untuk mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lainnya.

Selain melakukan pengawasan dan penindakan sumber pencemar tidak bergerak, KLHK juga berupaya mengurangi emisi dari sumber bergerak kendaraan bermotor. Mengingat, kendaraan bermotor menjadi sumber terbesar penyumbang polusi udara di Jabodetabek.

Perlu diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Keempatnya adalah PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, serta PT Maju Bersama Sejahtera di Cakung, Jakarta.

Baca Juga: KLHK Siap Tindak Pelaku Pencemaran Udara, Catat Deretan Wilayahnya

Selain itu, KLHK juga menghentikan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x