Dari hasil penyidikan pihak kepolisian berkesimpulan bahwa motif pelaku menganiaya korban dikarnakan sakit hati atas ucapan korban setelah bercerai. Hingga menimbulkan niat pelaku untuk membunuh setelah perceraian tersebut, dengan alasan apabila dirinya tidak dapat memilikinya orang lain pun tidak boleh memiliki mantan istinya tersebut.
"Dari pengungkapan yang kita lakukan tersebut kita amankan barang bukti berupa pisau, pakaian, dan kendaraan motor merk Yamaha NMAX warna putih, atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP serta Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP terkait pembunuhan dengan berencana.Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun." Ujar Muhammad Ilham.***