Langkah DKI Jakarta Kendalikan Pencemaran Udara

- 30 Oktober 2023, 08:09 WIB
Ilustrasi kondisi pencemaran udara atau indeks kualitas udara di Palangkaraya.
Ilustrasi kondisi pencemaran udara atau indeks kualitas udara di Palangkaraya. /Syahrial/Oke Tebo

HARIAN BOGOR RAYA -Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Laksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak. Termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Tenerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Baca Juga: Deretan Kota di Dunia Dengan Pencemaran Udara Tertinggi Hari Jumat Ini

Tingkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Sementara, Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Kualitas udara di Jakarta menduduki posisi kesembilan sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Senin pagi.

Baca Juga: Pencemaran dan Kualitas Udara di Jakarta Masih Tinggi, Ketahui Posisi Jakarta Hari Ini

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 153 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 60 mikrogram per meter kubik.

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 berada pada 0-50.

Baca Juga: Pencemaran Sungai Cibodas Jonggol: Usai Sidak PT Belfoods Indonesia, DLH Kabupaten Bogor Masih Bungkam

Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 berada pada 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 berada pada angka 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Lahore, Pakistan yang berada di angka 418, urutan kedua Delhi, India di angka 294, urutan ketiga Beijing, Cina di angka 187, urutan keempat Wuhan, Cina di angka 185, dan urutan kelima Baghdad, Iraq di angka 184.

Baca Juga: DLH Provinsi DKI Jakarta Curhat, Sudah Lama Pantau Pencemaran Udara dari Perusahaan Kelapa Sawit

Lalu urutan keenam Dhaka, Bangladesh di angka 181, urutan ketujuh Kolkata, India di angka 163, dan urutan kedelapan Mumbai, India di angka 162.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah