DLH Provinsi DKI Jakarta Curhat, Sudah Lama Pantau Pencemaran Udara dari Perusahaan Kelapa Sawit

- 19 September 2023, 20:46 WIB
Pencemaran udara semakin meningkat di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buat Satgas.
Pencemaran udara semakin meningkat di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buat Satgas. /Universitas Binus//student-activity.binus.ac.id

HARIAN BOGOR RAYA - DLH Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan hasil pengujian pencemaran udara dengan mengunakan legal sampling. Pengujian pencemaran udara dilakukan jajaran Bidang PPH dan PPLH DLH Provinsi DKI Jakarta sejak 19 hingga 25 September 2023. 

"Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, masih terkait pencemaran udara.

"Tim DLH Provinsi DKI Jakarta sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas," lanjutnya, soal pencemaran udara.

Baca Juga: KLHK Siap Tindak Pelaku Pencemaran Udara, Catat Deretan Wilayahnya

Sementara, pihak Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta jatuhkan sanksi administratif terhadap PT. AAJ, sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit di Jakarta Utara. Pasalnya, perusahaan itu dinilai berpotensi mencemari lingkungan dalam operasionalnya.

Pencemaran itu adalah cerobong perusahaan tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara.

Tambahnya, kegiatan PT. AAJ berpotensi memberikan dampak pada pencemaran udara di Jakarta. "PT. AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran," ujar Asep, Selasa, 19 September 2023.

Baca Juga: APA Didampingi Pengacara Laporkan MDS, SL dan AGH Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Maka, Pemprov DKI menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT. AAJ, didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x