Penggunaan Air Tanah dan Buat Sumur Kini Harus Izin Kementerian ESDM

- 30 Oktober 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi/Pexels
Ilustrasi/Pexels /

Sehingga berlaku juga untuk taman kota yang tidak dipungut biaya seperti rumah ibadah, fasilitas umum atau fasilitas sosial.

Baca Juga: Menentukan Kedalaman Ideal Sumur Bor untuk Air Bersih yang Bening

Ia pun mengatakan bantuan sumur bor yang berasal dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah juga memerlukan izin dari Menteri ESDM.

Menurut ia pengelolaan air tanah wajib mematuhi aturan yang berlaku seperti memasang meter air pada pipa dari sumur bor atau gali sesuai dengan pedoman Badan Geologi.

"Pengelolaan yang baik untuk menjaga ketersediaan tanah yang cukup untuk berbagai keperluan termasuk konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem," ungkapnya.

Baca Juga: Pemdes Sumur Batu Laksanakan Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024

Pemerintah perlu mengatur pemenfaatan air tanah agar tidak terjadi dampak negatif akibat pengambilan air yang berlebihan.

Meskipun air tanah dapat dipahami sebagai sumber daya alam tidak terbarukan, memperlukan konservasi yang baik, dan jika dikelola dengan benar hingga dianggap sumber daya tidak terbarukan yang dapat membahayakan lingkungan dalam penekanan pada pendekatan sosial dan berkaitan langsung dengan keberlanjutan penggunaannya.***

Halaman:

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah