Pria di Bandung Nekat Bunuh Temannya Tak Terima Gegara Dikeluarkan Group Wa

- 1 November 2023, 06:39 WIB
Ilustrasi Pixabay
Ilustrasi Pixabay /

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB hingga hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan tersangka kemudian diamankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB.

"Tersangka lalu dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah