Berapa Gaji PPK, PPS Pantarlih ? Simak Gaji Yang Diterima dan Masa Kerjanya

- 23 November 2023, 21:40 WIB
Ilustrasi: Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Rabu (15/12/2021) /Antara
Ilustrasi: Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Rabu (15/12/2021) /Antara /



HARIAN BOGOR RAYA - Komisi pemilihan umum Republik Indonesia pada Pemilu 2024 telah menetapkan gaji dan honor masing-masing sesuai dengan jabatan Pantarlih,PPK, PPS.

KPU dalam menyelenggarakan Pemilu tak mungkin bekerja sendiri untuk itu KPU mengandalkan ujung tombak kenerja PPS, PPK dan Pantarlih.

Simak besaran gaji atau honor masing-masing yang diterima dan masa kerjanya selama Pemilu 2024.

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

PPK, PPS, dan Pantarlih merupakan Lembaga Ad hoc penyelenggara pemilu. Mereka dibentuk oleh negara, guna mensukseskan pemungutan dan penghitungan suara pemilu dan pemilihan di TPS.

Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Berikut masa kerja PPK, PPS, Pantarlih:

• Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024

• Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024

• Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).

Baca Juga: Cek Nama Caleg Hanura Kabupaten Tasikmalaya Dapil 1 2 3 4 5 6 dan 7 Versi DCT Pemilu 2024

Berikut gaji PPK, PPS, dan Pantarlih:

• Ketua PPK Rp2.500.000/Bulan

• Anggota PPK Rp2.200.000/Bulan

• Ketua PPS Rp1.500.000/Bulan

• Anggota PPS Rp1.300.000/Bulan

• Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan

Untuk jadwal Pemilu 2024 tertuang rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tepatnya, tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah disahkan.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x