HARIAN BOGOR RAYA - Pesta Demokrasi yang akan segera dilaksanakan disambut masyarakat Indonesia untuk melakukan hak pilihnya.
Berikut jadwal tahapan Pemilu 2024 yang tertuang secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) tertera dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 yang telah disahkan.
Baca Juga: Daftar Caleg PAN Kota Sukabumi Dapil 1 2 dan 3 Lengkap di Pemilu Legislatif 2024 Data DCT KPU
Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
1. Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
2. Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4. Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu
5. Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPD
7. Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
8. Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
9. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024 Masa kampanye pemilu
10. Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa tenang
11. Tanggal 14 Februari 2024 Pemungutan suara
12. Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Penghitungan suara
Baca Juga: Cek Daftar Nama Caleg Gerinda Kota Sukabumi Dapil 1 2 dan 3 Lengkap di DCT Pemilu 2024
13. Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara
14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu
15. Tanggal 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
16. Tanggal 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Demikian informasi jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024.***