Lokasi di Jakarta yang Dilarang Dipasangi APK Pemilu 2024

- 28 November 2023, 21:34 WIB
Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuningan menertibkan semua APS. Diantaranya, baliho/spanduk/poster/bendera serta sejenis lainnya yang melanggar peraturan Pemilu 2024 di sepanjang jalan protokol, Kamis 23 November 2023.*
Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuningan menertibkan semua APS. Diantaranya, baliho/spanduk/poster/bendera serta sejenis lainnya yang melanggar peraturan Pemilu 2024 di sepanjang jalan protokol, Kamis 23 November 2023.* /Erix Exvrayanto

HARIAN BOGOR RAYA - Jelang pemilihan umum 2024, alat peraga kampanye (APK) sudah banyak terpasang di tempat keramaian umum hampir di setiap wilayah, dan salah satunya di DKI Jakarta.

Namun berdasarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta nomor 363 tahun 2023, ada sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta yang tidak boleh atau dilarang dipasangi alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024.

Menurut Astri megatari selaku ketua divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat KPU provinsi DKI Jakarta bahwa pihak KPU DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemprov untuk menetapkan SK yang di dalamnya melarang kawasan-kawasan tertentu untuk dipasangi alat peraga kampanye (apk).

Baca Juga: Apa yang Dibahas Mahfud MD saat Minum Kopi Bareng dengan Generasi Muda Aceh,

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, spanduk, reklame, pamflet, bendera, umbul-umbul, brosur dan sebagainya.

Daftar Lokasi di Jakarta yang tidak boleh atau Dilarang Dipasang APK

Kawasan tertentu

a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda

b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat).

Baca Juga: Pasangan Ganjar-Mahfud Akan Jalani Rangkaian Pilpres dengan Riang Gembira

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x