Lokasi di Jakarta yang Dilarang Dipasangi APK Pemilu 2024

- 28 November 2023, 21:34 WIB
Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuningan menertibkan semua APS. Diantaranya, baliho/spanduk/poster/bendera serta sejenis lainnya yang melanggar peraturan Pemilu 2024 di sepanjang jalan protokol, Kamis 23 November 2023.*
Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuningan menertibkan semua APS. Diantaranya, baliho/spanduk/poster/bendera serta sejenis lainnya yang melanggar peraturan Pemilu 2024 di sepanjang jalan protokol, Kamis 23 November 2023.* /Erix Exvrayanto

​​​​​​​f. Taman Kota Srengseng dan sekitarnya

​​​​​​​g. Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya

​​​​​​​h. Seluruh taman yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

​​​​​​​i. RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak)/Taman Maju Bersama

​​​​​​​j. RTH (Ruang Terbuka Hijau) meliputi, TPU (Taman Pemakaman Umum), Hutan Kota, Jalur Hijau, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan

Baca Juga: Visi Misi Pasangan Capres Cawapres Ganjar-Mahfud

Jembatan dan/atau pantai tertentu

a. Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa

b. Taman Nasional Mangrove Pulau Kelapa

c. Pantai Sunrise dan Plasa Kabupaten Pulau Panggang

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah