Lokasi di Jakarta yang Dilarang Dipasangi APK Pemilu 2024

- 28 November 2023, 21:34 WIB
Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuningan menertibkan semua APS. Diantaranya, baliho/spanduk/poster/bendera serta sejenis lainnya yang melanggar peraturan Pemilu 2024 di sepanjang jalan protokol, Kamis 23 November 2023.*
Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuningan menertibkan semua APS. Diantaranya, baliho/spanduk/poster/bendera serta sejenis lainnya yang melanggar peraturan Pemilu 2024 di sepanjang jalan protokol, Kamis 23 November 2023.* /Erix Exvrayanto

Baca Juga: Visi Misi Pasangan Capres Cawapres Prabowo-Gibran

d. Sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

​​​​​​​e. Fasilitas milik TNI/Polri

f. Fasilitas milik BUMN/BUMD

Taman dan ruang tertentu

a. Taman Tugu Tani​​​​​​​

b. Taman Menteng

c. Taman Suropati​​​​​​​

d. Taman Amir Hamzah

​​​​​​​e. Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah