Lokasi di Jakarta yang Dilarang Dipasangi APK Pemilu 2024

- 28 November 2023, 21:34 WIB
Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuningan menertibkan semua APS. Diantaranya, baliho/spanduk/poster/bendera serta sejenis lainnya yang melanggar peraturan Pemilu 2024 di sepanjang jalan protokol, Kamis 23 November 2023.*
Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuningan menertibkan semua APS. Diantaranya, baliho/spanduk/poster/bendera serta sejenis lainnya yang melanggar peraturan Pemilu 2024 di sepanjang jalan protokol, Kamis 23 November 2023.* /Erix Exvrayanto

​​​​​​​m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame, meliputi Kawasan Medan Merdeka, Kawasan Hunian Pemugaran Menteng, Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru dan Kawasan Persimpangan.

Baca Juga: Kampanye Hari Pertama, Ganjar ke Papua Temui Uskup Agung Merauke

Sedangkan untuk Kawasan Persimpangan yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye, ada 24 persimpangan, yakni Persimpangan kampung rambutan, persimpangan kanal atau penjaringan, persimpangan Cakung, persimpangan Jatinegara, Persimpangan Cawang, Persimpangan ITC serta Cempaka Mas.

Selanjutnya persimpangan Pluit, persimpangan Ciledug, Persimpangan Pulo gebang dan Bekasi Cilincing, Persimpangan Pramuka atau Pemuda, dan Persimpangan Puri Indah atau Kembangan. Lalu Persimpangan Semanggi, Persimpangan Sunter, Persimpangan Tomang, persimpangan Ulujami

Selain itu, Persimpangan Bundaran taman pondok indah, kemudian persimpangan Bundaran HI, Persimpangan CSW, Persimpangan Sudirman- Satrio, persimpangan Tanjung Barat lalu Persimpangan Satrio-Rasuna Said, Persimpangan Rasuna Said-Mampang dan Persimpangan Pancoran.

Baca Juga: Inilah Visi Misi Pasangan Capres Cawapres Anies Baswedan-cak Imin

Tempat tertentu

a. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

b. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan dan tiang listrik​​​​​​​

​​​​​​​c. Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyebrangan jalan (JPO), flyover, underpass​​​​​​​serta tempat istirahat pelayanan di dalam jalan tol (rest area).

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah