Tanggapi Kasus Pembobolan Data Pemilih Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Minta Polri Usut Tuntas Dalang Tersebut

- 29 November 2023, 20:07 WIB
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Andika Perkasa (tengah pakai kostum serba hitam), Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jabar Ono Surono (kedua kiri) dan Ketua DGP8 Jabar Eka Santosa (paling kanan) dan para ketua TPD di masing-masing provinsi beserta anggota.
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Andika Perkasa (tengah pakai kostum serba hitam), Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jabar Ono Surono (kedua kiri) dan Ketua DGP8 Jabar Eka Santosa (paling kanan) dan para ketua TPD di masing-masing provinsi beserta anggota. /Tim TPD Ganjar-Mahfud Jabar/

HARIAN BOGOR RAYA - Menanggapi kasus pembobolan data pemilih Pemilu 2024 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dalang kasus tersebut, yang diduga didalangi oleh 'Jimbo'.

Jimbo merupakan akun peretas anonim, akun tersebut mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih untuk Pemilu 2024 dari situs tersebut.

Ada sekitar 500 ribu data yang dibagikan, contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums. Situs tersebut biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Hadiri Pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat

Bahkan Jimbo juga telah memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.go.id. Dimana dalam unggahannya, Jimbo mengungkapkan dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi.

Wakil Ketua Umum TPN Ganjar Pranowo-Muhammad Mahfud Md Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Gatot Eddy Pramono di Jakarta, Rabu 29 November 2023 mengatakan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas hingga diketahui siapa para pelakunya dan persoalan tersebut harus dibawa ke jalur hukum.

"Ini, nanti dikoordinasikan teman-teman dari KPU, kemudian dari Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama-sama dengan Kepolisian, untuk mengusut tuntas hingga diketahui siapa-siapa pelakunya dan dibawa persoalan ini ke ranah hukum," ujar Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Hadiri Pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat

Lebih lanjut Gatot meminta agar kasus tersebut diselidiki dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di dalam undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x