Ia pun mengungkapkan bahwa data pemilih merupakan data pribadi yang tentunya dilindungi oleh undang-undang dan KPU, sebagai pengendali data pribadi yang mestinya bisa menjamin kerahasiaan data tersebut.
Diketahui bahwa data pribadi pada tahapan pemilu diantaranya terdapat tiga kategori data, yaitu data pemilih kemudian data calon dan data pengurus/anggota parpol.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Kepala Staf Angkatan Darat Maruli Simanjuntak
Data pemilih yaitu data yang terdiri atas nama, alamat, jenis kelamin, usia, nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, paspor, surat perjalanan laksana paspor, tanggal lahir, tempat lahir, status kawin, alamat dan disabilitas.
Sesuai dengan prinsip pengelolaan data pemilih yakni terbuka, yang artinya dapat di akses oleh masyarakat serta jaminan kerahasiaan dan keamanan data pribadi maka data pemilihan dapat diumumkan ke publik hanya nama, alamat, jenis kelamin dan usia.***