Tanggapi Kasus Pembobolan Data Pemilih Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Minta Polri Usut Tuntas Dalang Tersebut

- 29 November 2023, 20:07 WIB
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Andika Perkasa (tengah pakai kostum serba hitam), Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jabar Ono Surono (kedua kiri) dan Ketua DGP8 Jabar Eka Santosa (paling kanan) dan para ketua TPD di masing-masing provinsi beserta anggota.
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Andika Perkasa (tengah pakai kostum serba hitam), Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jabar Ono Surono (kedua kiri) dan Ketua DGP8 Jabar Eka Santosa (paling kanan) dan para ketua TPD di masing-masing provinsi beserta anggota. /Tim TPD Ganjar-Mahfud Jabar/

Ia pun mengungkapkan bahwa data pemilih merupakan data pribadi yang tentunya dilindungi oleh undang-undang dan KPU, sebagai pengendali data pribadi yang mestinya bisa menjamin kerahasiaan data tersebut.

Diketahui bahwa data pribadi pada tahapan pemilu diantaranya terdapat tiga kategori data, yaitu data pemilih kemudian data calon dan data pengurus/anggota parpol.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Kepala Staf Angkatan Darat Maruli Simanjuntak

Data pemilih yaitu data yang terdiri atas nama, alamat, jenis kelamin, usia, nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, paspor, surat perjalanan laksana paspor, tanggal lahir, tempat lahir, status kawin, alamat dan disabilitas.

Sesuai dengan prinsip pengelolaan data pemilih yakni terbuka, yang artinya dapat di akses oleh masyarakat serta jaminan kerahasiaan dan keamanan data pribadi maka data pemilihan dapat diumumkan ke publik hanya nama, alamat, jenis kelamin dan usia.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah