HARIAN BOGOR RAYA - Aiman Witjaksono penuhi panggilan pihak kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang ia lakukan di awal bulan November 2023.
Dimana saat itu, Aiman selaku Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, menyampaikan pernyataannya terkait oknum aparat tak netral.
Atas pernyataannya tersebut, Aiman dilaporkan ke pihak kepolisian. Dan ada enam pelaporan atas dirinya ke polisi dalam waktu bersamaan yakni pada 13 November 2023.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Panggilan Terhadap Aiman Witjaksono
Selain itu, menurut ifdal bahwa ketidakhadiran kliennya juga dikarenakan berbenturan dengan agenda lain yang sudah dijadwalkan sejak lama.
Oleh karena itulah maka ifdal selaku pihak kuasa hukum dari iman Witjaksono meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menunda proses klarifikasi terhadap kliennya tersebut.
Aiman dilaporkan dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Usai Tuding Polisi Tidak Netral, Aiman Dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil ke Polisi
Aiman pun menegaskan bahwa apa yang ia ucapkan terkait oknum aparat yang dinilainya tidak netral merupakan bagian dari kecintaannya terhadap institusi polri.