Usai Tuding Polisi Tidak Netral, Aiman Dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil ke Polisi

- 14 November 2023, 06:53 WIB
Aiman Witjaksono Jurnalis Kompas TV dikabarkan pamit dari Kompas TV
Aiman Witjaksono Jurnalis Kompas TV dikabarkan pamit dari Kompas TV /Instagram/@aimanwitjaksono/

HARIAN BOGOR RAYA - Usai videonya yang mengatakan bahwa Polisi Tidak Netral karena Dukung Prabowo-Gibran beredar luas, Aiman Witjaksono dilaporkan ke pihak kepolisian. Aiman dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ke Polda Metro Jaya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Apa yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono tersebut, menurut Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melalui juru bicaranya Fikri Fakhruddin soal temannya dari kepolisian yang mengaku mendapat perintah untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinilai tidak berdasar tidak berdasar, dinilai tidak berbasis data dan memicu hoaks, sehingga pihaknya melapor ke polisi.

"Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," ujar Fikri di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 November 2023 malam.

Baca Juga: KPU Tetapkan Capres-cawapres yang akan Berkompetisi pada Pilpres 2024

"Aiman Witjaksono ini, dia kan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu. Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ungkapnya.

Kepada pihak kepolisian, Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa diska lepas berisi video rekaman Aiman yang mengatakan aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024 lewat akun Instagram @aimanwitjaksono.

Laporan teregistrasi dengan STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Dandim 0621 Kabupaten Bogor Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

Aiman dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah