Sri Sultan Hamengkubuwono X Tanggapi Pernyataan Politikus PSI Ade Armando

- 5 Desember 2023, 21:06 WIB
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Sri Sultan Hamengkubuwono X /

HARIAN BOGOR RAYA - Menanggapi pernyataan politikus partai solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa keistimewaan DIY, termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur dilindungi oleh konstitusi.

"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin 4 Desember 2023.

Baca Juga: Warga Yogyakarta di Jakarta Kecam Ade Armando

Sebelumnya Ade Armando menyebut bahwa Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) mempraktikkan politik dinasti lantaran gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu tetapi melalui penetapan.

"Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," ujar Sri Sultan menanggapi pernyataan Ade.

Tertera dengan jelas bahwa pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Baca Juga: Seniman Butet kartaredjasa Diduga Diintimidasi oleh Oknum Kepolisian Polsek Cikini

Negara, menurut Sri Sultan, juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam.

Tentunya saat ini raja Keraton Yogyakarta melaksanakan tugas jabatannya adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi. Sri Sultan pun mempersilahkan masyarakat mempersepsi anggapan politik dinasti yang disebut Ade Armando.

Baca Juga: Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Namun, menurut Sri Sultan Hamengkubuwono seharusnya pandangan tersebut juga dilihat dari bagaimana sejarah panjang DIY hingga memperoleh predikat tersebut.

"Dinasti atau tidak, terserah dari sisi masyarakat melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu."ujar Sultan.

"Tapi kalimat dinasti atau tidak, di situ (undang-undang) juga tidak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada, itu saja," ucap Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah