Ajudan Menhan Prabowo Subianto Hadiri Debat Capres Perdana, Ini Kata Bawaslu

- 19 Desember 2023, 20:26 WIB
Sosok diduga Mayor Teddy Indra Wijaya saat menghadiri debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta pada Selasa, 12 Desember 2023.
Sosok diduga Mayor Teddy Indra Wijaya saat menghadiri debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta pada Selasa, 12 Desember 2023. /Antara/Galih Pradipta/

HARIAN BOGOR RAYA - Beredar gambar ajudan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang hadir pada acara debat pertama pemilihan presiden (Pilpres) RI yang dilaksanakan hari Selasa 12 Desember 2023. Kehadiran Mayor Teddy menjadi polemik dikalangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam acara yang di gelar oleh komisi pemilihan umum (KPU) itu hanya sebagai ajudan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang masih menjabat Menteri Pertahanan RI.

"Diketahui calon presiden nomor urut dua saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan atau pejabat negara." Ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Bawaslu pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Di Magelang Ganjar Minta para Pendukungnya Jaga Suara di Jawa Tengah

Kehadiran Mayor Teddy pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU pun, menurut Bagja hanya dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan.

Kemudian menurutnya lagi, bahwa berdasarkan temuan Bawaslu di lapangan, Mayor Teddy sebagai anggota TNI tidak terbukti ikut ke dalam tim atau pelaksanaan kampanye.

Diketahui bahwa keterlibatan anggota TNI dalam tim pelaksanaan kampanye merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat 3 Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Sufmi Dasco Angkat Bicara Terkait Video Viral Prabowo

Namun Bawaslu tetap memastikan bahwa terkait dengan jabatannya sebagai ajudan calon presiden nomor urut 2 bahwa mayor Teddy bukanlah termasuk timses pelaksana kampanye pada sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah