HARIAN BOGOR RAYA - Penduduk dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah GK atau garis kemiskinan, masuk kategori sebagai penduduk miskin.
Lalu, GKM atau garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilo kalori per kapita per hari.
"Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dan lain- lain," ungkap Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, masih soal kemiskinan.
Baca Juga: Begini cara Dapatkan BLT El Nino yang akan Disalurkan Kepada Warga Miskin
Ia menambahkan, untuk GKNM adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan.
Imam mengatakan BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar atau "basic needs approach" dalam mengukur kemiskinan.
Baca Juga: Gubernur Riau Syamsuar: Serahkan Zakat Tepat Sasaran dan Prioritaskan Miskin Ekstrem
Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.