Tumpak Hatorangan Panggabean Curhat Soal Perbuatan Firli Bahuri Selaku Ketua KPK Nonaktif

- 27 Desember 2023, 13:24 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Sumber foto Antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Perbuatan Firli Bahuri selaku ketua KPK nonaktif menyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan itu, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Bawaslu dan KPK Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kampanye Pemilu 2024

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.

Sementara, Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," katanya, di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Rafael Alun Dituntut oleh JPU KPK Hukuman 14 Tahun Kurungan Penjara

Tumpak menerangkan tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo diduga menimbulkan benturan kepentingan.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x