Andika Perkasa Tegaskan TPN Ganjar-Mahfud Kawal Kasus Penganiayaan yang Libatkan Oknum TNI Sebagai Terduga

- 2 Januari 2024, 11:19 WIB
Andika Perkasa Sebut Pernyataan Dandim Boyolali Tidak Sama dengan Video yang Beredar
Andika Perkasa Sebut Pernyataan Dandim Boyolali Tidak Sama dengan Video yang Beredar /PDI Perjuangan /

HARIAN BOGOR RAYA - Kasus penganiayaan terhadap 4 orang relawan Ganjar-Mahfud yang dilakukan oleh oknum TNI di Boyolali Jawa Tengah beberapa waktu lalu ditanggapi serius oleh wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa. Mantan panglima TNI ini, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus hukum penganiayaan ini.

“Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” ujar Andika di Media Center TPN Jakarta, Senin 31 Desember 2023.

Ia pun mengapresiasi atas respon cepat dari panglima TNI dan kasad dalam menangani kasus penganiayaan tersebut. Diketahui bahwa Panglima TNI dan KSAD telah langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan.

Baca Juga: Ketum Barikade 98 Minta Panglima TNI Tindak Tegas Oknum TNI yang Terlibat Penganiayaan

“Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” ucap Andika.

Lebih lanjut Andika mengatakan bahwa pada kasus penganiayaan yang melibatkan oknum TNI, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku.

Antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Jenguk 2 Relawannya yang jadi Korban Penganiayaan oleh Oknum TNI

Bahkan dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x