Segini Rincian Besaran Gaji Pengawas Pemilu 2024, Lengkap Berdasarkan SE Menkeu

- 27 Januari 2024, 23:38 WIB
Daftar Dapil dan alokasi kursi DPR DPRD di Sumatera Utara pada Pemilu 2024.
Daftar Dapil dan alokasi kursi DPR DPRD di Sumatera Utara pada Pemilu 2024. /Ilustrasi dari ANTARA/

HARIAN BOGOR RAYA-Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah petugas yang ditugaskan untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat pemilihan umum. Pengawasan TPS mempunyai peran penting untuk memastikan rangkaian pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka rekrutmen untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas pada Pemilu 2024, dibuka sejak 2 hingga 6 Januari 2024.

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi tim pengawas TPS bisa mengecek terlebih dulu persyaratan dan besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024.

Berikut Simak nominal gaji pengawas pemilu (Panwaslu) pada Pemilu 2024, di dalam artikel ini. Besaran Gaji Panwaslu Pemilu 2024, mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Baca Juga: Apa itu PTPS Pemilu 2024? Ini Tugas dan Wewenangnya

Berikut rincian gaji Panwaslu 2024, antara lain:

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

Halaman:

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x