Apa itu PTPS Pemilu 2024? Ini Tugas dan Wewenangnya

- 22 Januari 2024, 18:39 WIB
Ilustrasi TPS/PTPS/Apa itu PTPS Pemilu 2024? Ini Tugas dan Wewenangnya
Ilustrasi TPS/PTPS/Apa itu PTPS Pemilu 2024? Ini Tugas dan Wewenangnya /

HARIAN BOGOR RAYA - Pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara yang digelar tanggal 14 Februari 2024 mendatang, berikut penjelasan PTPS.

PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara memegang peran sentral dalam menentukan arah demokrasi sebuah negara. PTPS bukan hanya tempat untuk memberikan suara, tetapi juga merupakan titik fokus untuk melihat demokrasi dalam tindakan.

1. Pengertian PTPS:
PTPS adalah lokasi fisik di mana warga negara berhak memberikan suara mereka dalam pemilihan umum. PTPS merupakan salah satu unsur penting dalam proses pemungutan suara saat Pemilu. PTPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi. Kehadiran PTPS juga penting dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil.

Baca Juga: Lowongan Petugas TPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Kriterianya

Dalam Pemilu 2024, PTPS menjadi pusat penting yang mewakili hak konstitusional setiap individu untuk memilih pemimpin mereka.

2. Tugas PTPS Pemilu 2024:
Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini adalah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung:

A. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
B. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
C. Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
D. Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Rekruitmen untuk Pengawas TPS pada Pemilu 2024

3. Wewenang PTPS Pemilu 2024:
Berikut wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024:
a. Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
b. Menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
c. Pelaksanaan wewenang lain yaitu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x