Segini Rincian Besaran Gaji Pengawas Pemilu 2024, Lengkap Berdasarkan SE Menkeu

- 27 Januari 2024, 23:38 WIB
Daftar Dapil dan alokasi kursi DPR DPRD di Sumatera Utara pada Pemilu 2024.
Daftar Dapil dan alokasi kursi DPR DPRD di Sumatera Utara pada Pemilu 2024. /Ilustrasi dari ANTARA/

4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan

5. Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan

6. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000

Baca Juga: Surat Suara Pemilu 2024 Siap, KPU Kabupaten Bogor: Akan Segera Dilipat


Namun penting juga untuk melihat persyarat menjadi Panwaslu Pemilu 2024, berikut syarat menjadi Panwaslu Pemilu 2024:

• Warga Negara Indonesia;
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
• Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
• Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia. (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).

Baca Juga: Ketua KPU Bogor Muhammad Adi Kurnia Gerak Cepat Kesiapan Konsolidasi untuk Suksesnya Pemilu 2024

Itulah besaran honor atau gaji pengawas TPS 2024, lengkap dengan Berdasarkan SE Menkeu dan persyaratannya.

Halaman:

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah