RI Tegaskan Israel Patuhi Putusan Mahkamah Internasional

- 30 Januari 2024, 04:08 WIB
Foto: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Lestari Priansari Marsudi (Tangkapan Layar YouTube MoFa Indonesia)
Foto: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Lestari Priansari Marsudi (Tangkapan Layar YouTube MoFa Indonesia) /

HARIAN BOGOR RAYA - Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) Retno Marsudi menegaskan bahwa Israel wajib mematuhi putusan Internasional Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional. Hal ini penting untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

"Indonesia juga sangat prihatin melihat memburunya situasi di Gaza. Indonesia juga melihat beberapa negara dunia menganut double standard untuk menyikapi situasi di Jalur Gaza," ungkap Retno Marsudi dilansir dalam keterangan resminya pada Senin, 29 Januari 2024.

Retno Marsudi menyebut, Indonesia menekankan setiap manusia memiliki hak untuk dihormati yang sama termasuk bangsa Palestina.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kutuk Keras Serangan Pasukan Israel terhadap fasilitas PBB

"Indonesia menyampaikan kita mencermati dari dekat keputusan ILJ atas kasus yang dibawa oleh Afrika Selatan. Keputusan ILJ mencerminkan sikap bahwa tidak ada satu pun negara yang berada di atas hukum," ucapnya.

Kata Retno Marsudi, Indonesia menyayangkan penghentian dukungan keuangan untuk pengungsi Palestina melalui agensi PBB untuk Palestina melalui United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA).

"Indonesia menyayangkan ditangguhkannya dukungan keuangan kepada UNRWA oleh beberapa negara donor, disaat pengungsi Palestina sangat memerlukan bantuan, sehingga agar dilakukan Investigasi yang terbuka, transfaran serta kredibel terhadap tuduhan keterlibatan beberapa pegawai UNRWA," ujarnya.

Baca Juga: Update, Serangan Penjajah Israel Tewaskan Ratusan Orang dalam Sehari

Menurutnya, perlu dilakukan namun penundaan dukungan keuangan terhadap UNRWA merupakan 'collective punishment' terhadap pengungsi Palestina.

Halaman:

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x