HARIAN BOGOR RAYA - Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) sedang dalam sorotan jelang Pemilu 2024.
Kebanyakan mereka bersuka cita atas bimbingan teknis yang berlangsung pada 25-27 Januari 2024 lalu, tetapi sebenarnya apa saja rincian tugas KPPS saat hari pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia?
Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Secara singkat, tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024 Anggota
KPPS 1 (Ketua KPPS)
Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.
Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.