7 Orang PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 2 Maret 2024, 11:38 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum
Ilustrasi Pemilihan Umum /UMSU

HARIAN BOGOR RAYA - Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kasus dugaan tindak pidana  terkait penambahan jumlah pemilih di Malaysia pada agenda pemilahan umum (pemilu) 2024 RI. Ketujuh orang tersebut merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis, 29 Febuari 2024. Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketujuh orang tersebut, dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu 28 Febuari 2024, di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.

Sebelumnya, pihaknya menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie. Saat itu juga tim penyidik mabes Polri langsung melakukan penyidikan.

Baca Juga: Gibran: Program Makan Siang Gratis Masih Tahap Uji Coba

Mengacu pada laporan tersebut, maka diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu 2024 setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap, dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

Pelanggaran tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

Djuhandhani mengungkapkan bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, ada enam tersangka yang diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Sedangkan satu tersangka lainnya diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Menurutnya, Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur yakni sekitar 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.

Menurutnya lagi, bahwa daftar pemilih yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Belasan Tahun Mangkrak, Jalan Tol Dalam Kota Bandung Akan Dilakukan oleh Kementerian PUPR

Dikutip dari Antara, Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.

Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.

PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.

Baca Juga: Pantau Ketersediaan Beras, Kapolres Bogor: Stok Aman, Harga Alami Kenaikan

PPLN Kuala Lumpur diduga telah melakukan car-cara yang tidak benar dalam menetapkan data pemilih, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Djuhandhani, daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik.

Lebih lanjut Ia mengatakan, hanya dengan sisa waktu enam hari kerja, pihak penyidik harus menuntaskan berkas perkara. Dikarenakan penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. ***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x