Untuk komponen THR pensiun yang akan diberikan oleh pemerintah, yakni meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Adapun untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Baca Juga: Inilah Gejala dan Cara Menjaga Kesehatan Ginjal
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja kerasdan pengabdian para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional. Selain itu, THR diberikan juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara.***