Kapan THR PNS 2024 dan Gaji ke - 13 Cair? Pemerintah Pastikan Cair 100 Persen

- 17 Maret 2024, 11:22 WIB
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kanan) sampaikan terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk ASN.*
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kanan) sampaikan terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk ASN.* /

HARIAN BOGOR RAYA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN akan menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin karena bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni, dia juga bisa dibayarkan sesudah Juni,” ungkap Menkeu Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan THR dan gaji ke-13 Bagi ASN, Ini Jumlah Penghitungannya

Adapun THR dan gaji ke - 13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewas KPK, LPP, dna pegawai non ASN yang bertugas di LPP memiliki rincian sebagai berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja

Sementara untuk THR dan gaji ke - 13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri dari:

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x