Duh, Diduga Karena Palak Pengusaha, Kades Walahar di Karawang Dilaporkan ke Kejati Jabar

- 28 Maret 2024, 22:34 WIB
Duh, Gegara Diduga Palak Pengusaha, Kades Walahar di Karawang Dilaporkan ke Kejati Jabar
Duh, Gegara Diduga Palak Pengusaha, Kades Walahar di Karawang Dilaporkan ke Kejati Jabar /Didin HBR-PRMN /

HARIAN BOGOR RAYA - Gegara diduga minta uang ke warga Kepala Desa Walahar Karawang dilaporkan ke Kejaksaan, hal tersebut dilakukan Advokat Dr. Gary Gagarin Akbar dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners telah melaporkan Kepala Desa Walahar, AS, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis 28 Maret 2024.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Gary menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan upaya atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Walahar.

Menurut Gary, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh Kepala Desa Walahar kepada seorang warga yang memiliki usaha di wilayah tersebut.

Baca Juga: BHPRD di Kabupaten Bogor Belum Cair, Dipertanyakan Kepala Desa

Permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan berbagai alasan, seperti untuk keperluan ngopi dan koordinasi usaha. Gary juga mengungkapkan bahwa bukti-bukti terkait telah dilampirkan dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Jabar.

Gary menekankan bahwa sebagai pejabat publik atau penyelenggara negara, Kepala Desa tidak seharusnya meminta uang dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pemeriksaan 5 Kepala Desa di Kabupaten Bogor, Kejari: Ada Pakai Proyek 2021 Diakui Pembangunan 2023

Dia merujuk pada Pasal 12 huruf e yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda yang tinggi.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x