Dilantiknya Lagi Pj Gubernur Banten Jadi Berpolemik, Ketum GBNN Minta Mendagri Tinjau Ulang

- 1 Juni 2024, 13:37 WIB
Acara Saat Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik Pj Sekda Banten M. Tranggono.
Acara Saat Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik Pj Sekda Banten M. Tranggono. /bantenprov.go.id

HARIAN BOGOR RAYA - Usai dilantiknya kembali Pj Gubernur Banten, Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten.

Menurut Fahria hal tersebut membuat kegaduhan dan polemik dari berbagai kalangan masyarakat dan pengamat, akibat dilantiknya kembali Almuktabar menjadi Pj Gubernur Banten.

"Jadi sebaiknya Mendagri mempertimbangkan meninjau ulang dan memilih yang tidak memiliki polemik pro dan kontra. Penunjukan jangan sampai ada tekanan politis, tapi pilih yang profesional jauh dari kepentingan politik," kata Fahria Afiano di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Baca Juga: Tanaman Langka Kokoleceran, Identitas Flora Banten Yang Hampir Punah

Menurut Fahria, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023. Pasal 8 ayat 1 yang hanya memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun.

"Hal ini jelas bahwa kembali diperpanjangnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten adalah pelanggaran hukum.," ujarnya.

"Perpanjangan masa jabatan Al Muktabar juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)," sambungnya.

Diketahui, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I yang menjadi syarat utama untuk menduduki posisi Pj Gubernur Banten, sudah tidak berlaku lagi pada 24 Mei 2024 mendatang.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah