Mahfud MD Angkat Bicara Soal Banyak UU Direvisi: Ada Indikasi Bagi-Bagi Kekuasaan

- 3 Juni 2024, 04:24 WIB
Mahfud MD Angkat Bicara Soal Banyak UU Direvisi: Ada Indikasi Bagi-Bagi Kekuasaan
Mahfud MD Angkat Bicara Soal Banyak UU Direvisi: Ada Indikasi Bagi-Bagi Kekuasaan /Tangkapan layar kanal youtube Mahfud MD/

 

HARIAN BOGOR RAYA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD, mengomentari revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Kontitusi (MK), UU penyiaran, UU Kementrian Negara, UU Kepolisian dan TNI seperti kejar tayang dilakukan oleh Pemerintahan dan DPR RI.

Hal itu jadi salah satu langkah mengambil kesempatan untuk melakukan akumulasi kekuasaan untuk bekal pemerintah baru.

"Kita sebagai masyarakat bisa mengamankan kesimpulan yang sederhana saja, ini sedang mengambil kesempatan untuk melakukan akumulasi kekuasaan yang akan dijadikan bekal kepada pemerintah baru nanti," kata Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Senin, 2 Juni 2024.

Baca Juga: 8 WNI Diperiksa Polisi, Diduga Bantu Buronon Thailand Chaowalit Kabur ke Indonesia

"Apa akumulasi kekuasaan itu? Tujuan bagi-bagi kekuasaan, kompensasi kue politik bagi mereka yang dianggap berjasa atau untuk merangkul kembali," ucapnya.

Menkopolhukam periode 2019-2024 itu menilai, walau langkah seperti itu seperti bisa bagus dan bisa pula tidak, saat ini cara-cara seperti itu lebih banyak bagusnya.

"Sebab, cuma akan menimbulkan hal-hal lain yaitu tentang pengendalian oleh pemerintah terhadap kekuatan masyarakat sipil memberikan kritik konstruktif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Baca Juga: Viral Sopir Mobil Pajero Pakai Pelat Palsu Dijemput Polisi, Penyebar Video Dijerat UU ITE

Kata Mahfud MD, hal itu dikarenakan semua sudah dipagari dengan Undang-Undang (UU). Menurutnya, hal itu sebenarnya salah satu contoh proses rule by law, bukan rule of law.

Jika proses rule of law pemerintah bekerja berdasarkan hukum yang ada, proses rule by law justru kehendak-kehendak pemerintah diatur sedemikian rupa agar memiliki hukum yang memikat.

"Hal itu membuat Pemerintahan yang berkuasa akan sulit dilawan atau sulit dibantah melalui struktur-struktur hukum yang tersedia. Kondisi itu sama seperti rencana perpanjangan usia TNI/Polri atau atau usulan Undang-Undang (UU) lain yang dapat pula dilihat dalam kerangka yang sama," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Tolak Komentari Pertemuan Jokowi dengan Surya Paloh

Karenanya, Mahfud MD berpendapat, cukup wajar jika masyarakat sipil berprasangka negatif.

Sangkanya begini, akan terjadi sentralisasi kekuasaan, mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas dan kritik-kritik masyarakat sipil, mudah melakukan cincai. Maaf ini, kolaborasi antara penjahat dan pejabat korup, nanti ada orang jahat tinggal diatur saja, tidak usah, nanti pakai pasal itu saja, oh ini dasar hukumnya, oh ini seterusnya," ujarnya.

Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) periode 2008-2013 itu memberi contoh penerapan sentralisasi kekuasaan tersebut. "Misalnya dilakukan dengan membungkam MK, membungkam hakim-hakim, lalu dibuat ada pejabat-pejabat memberikan penjelasan kalau sesuatu yang dilakukan penguasa itu telah benar sesuai aturan-aturan yang sebelumnya sudah dibuat," ungkapnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Tambang Ilegal Harus Ditertibkan

Mahfud MD mengingatkan, selama ini sudah banyak pula peristiwa yang terkait aparat satu dan aparat lain yang menjadi backing kejahatan-kejahatan tertentu.

Sama dengan yang sedang ditangani aparat-aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan selalu ada dugaan seperti itu.

Contoh sering terjadi tidak lain hilangnya satu kasus yang begitu besar sekalipun ada barang bukti. Misalnya, ada pihak-pihak yang menyetorkan uang ke pejabat-pejabat, setelah ramai diberitakan Lalau kasusnya hilang begitu saja walaupun barang bukti kejahatan berupa uang sudah begitu jelas ada, bahkan secara terang-terangan ada yang mengembalikan.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT Tahun ini

"Prasangka kita uangnya ke mana ya, kemarin ada orang mengatakan ini ada uang tidak jelas sebesar Rp 27 miliar, lah kasus uangnya ada dikembalikan tapi orangnya tidak diketahui, terus kemana uang itu, bagaimana pertanggungjawabannya dan itu banyak, banyak kasus-kasus itu diduga uang sekian lalu kasusnya tidak ada, seperti yang diumumkan olah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujarnya.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah