Sambangi KPK, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Lembaga Anti Rasuah ini Awasi Sidang Praperadilan

- 21 Juni 2024, 08:02 WIB
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Alias Perong, Toni mendatangi Gedung KPK. Pikiran Rakya/Asep Bidin Rosidin
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Alias Perong, Toni mendatangi Gedung KPK. Pikiran Rakya/Asep Bidin Rosidin /

HARIAN BOGOR RAYA - Sambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong, Toni RM meminta lembaga antirasuah mengawasi jalannya sidang praperadilan yang diajukan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada 24 Juni 2024.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi, merupakan pernyataan tegas Pegi lantaran tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Oleh sebab itu, untuk menghindari terjadi tindak pidana suap dalam proses peradilan tersebut yang dapat merugikan kliennya, maka Toni meminta KPK untuk mengawasi sidang praperadilan tersebut.

Baca Juga: Hadapi Gugatan Pra Peradilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Bentuk Tim Hukum

“Meminta KPK agar mengawasi memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan ini."ujar Toni kepada awak media, di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Penasihat hukum Pegi Setiawan sangat yakin bahwa Pegi Setiawan itu bukanlah pelakunya, tidak terlibat dalam kasus Eky dan Vina. Ia merasa bahwa pengusutan kasus Vina Cirebon terkesan dipaksakan. Dan terkait gugatan praperafilan ini, Ia khawatir hakim akan menolaknya.

"Sehingga kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses praperadilan ini,” ucapnya.

Baca Juga: Pegi Setiawan Alias Perong akan Jalani Tes Kebohongan

Namun demikian, Sejauh ini, dia hanya meminta KPK mengawasi jalannya persidangan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana suap. Jadi menurutnya belum ada pihak yang dilaporkannya ke KPK. 

"Untuk sementara kami minta agar mengawasi mencegah aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini," kata1 Toni.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah