HARIAN BOGOR RAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat saat ini telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan (PS) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan. Untuk menghadapi tuntutan pra peradilan PS, Polda Jabar telah menyiapkan dokumen-dokumen
"Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar.Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata Jules dikutip HARIAN BOGOR RAYA dari ANTARA.
Baca Juga: Pegi Setiawan Alias Perong akan Jalani Tes Kebohongan
Selain itu Jules juga menjelaskan terkait pemeriksaan psikologi forensik terhadap kedua orangtua PS. Dimana menurutnya pemeriksaan tersebut baru dilakukan oleh Rudi Irawan, ayah dari Pegi Setiawan. Sedangkan ibu dari Pegi Irawan, Kartini menolak untuk menjalani pemeriksaan psikologi forensik.
" ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik," ucap Jules menjelaskan.
Dan menurutnya, penyidik saat ini berusaha cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan dan berharap pemberkasan dapat segera selesai dan diberikan kepada kejaksaan.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Pembunuhan Vina Terus Berlanjut, Polda Jabar Periksa 68 Orang Saksi