Siap-siap Subsidi Motor Listrik Mulai Berlaku Maret 2023 Ini, Berikut Syarat dan Alokasinya

- 7 Maret 2023, 19:41 WIB
Ilustrasi Motor Listrik/Siap-siap Subsidi Motor Listrik Mulai Berlaku Maret 2023 Ini, Berikut Syarat dan Alokasinya
Ilustrasi Motor Listrik/Siap-siap Subsidi Motor Listrik Mulai Berlaku Maret 2023 Ini, Berikut Syarat dan Alokasinya /Pexels.com / Bagus Pangestu/

Sedangkan untuk syarat ketiga adalah konversi motor listrik harus dengan bengkel yang bersertifikat yang sudah tercatat oleh pemerintah.

Jadi pembeli motor listrik harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.

Baca Juga: Mitsubishi Akan Produksi Mobil Listrik Mitsubishi Minicab MiEV di Jawa Barat

Nanti Dealer akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan jika lolos akan melakukan penggantian bantuan kepada pembeli.

Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga, setelah itu dealer akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x