Pentingnya Sabuk Keselamatan Pada Kendaraan Bermotor

- 3 Januari 2024, 10:52 WIB
Ilustrasi kendaraan bermotor.
Ilustrasi kendaraan bermotor. /Pixabay/inataro/

HARIAN BOGOR RAYA - Sabuk keselamatan itu perangkat peralatan yang merupakan bagian dan terpasang pada kendaraan bermotor. Fungsi sabuk keselamatan adalah untuk mencegah benturan, khususnya sebagian kepala dan dada dengan bagian kendaraan sebagai akibat perubahan gerak kendaraan secara mendadak.

Sabuk keselamatan pada kendaraan bermotor sendiri harus dipasang di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang.

Sabuk keselamatan pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan, seperti paling sedikit berjumlah tiga jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi. Dan paling sedikit berjumlah dua jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya, tidak mempunyai tepi yang tajam, dan kepala kunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.

Baca Juga: Ayo Cepat Bayar Pajak! Berlaku 16 Desember Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Sabuk keselamatan bisa berupa tipe 2 jangkar, dipasang mulai dari jangkar bawah menyilang melalui badan bagian bawah dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk; tipe tiga jangkar dan dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk; atau tipe empat jangkar yang dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk.

"Pengendara agar meningkatkan kewaspadaan di jalan raya. Kalau diperlukan ada indikator yang berbunyi jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman," ujar Djoko.

Pemerintah, imbuh dia, diminta untuk tegas sehingga kecelakaan serupa misalnya pada Desember lalu tak terulang kembali.

Baca Juga: Plat F: Ciri Nomor, Daerah, Huruf Kendaraan Bermotor, dan dari Kota atau Kabupaten Mana

"Kementerian Perhubungan dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan," demikian saran dia.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x