Pentingnya Sabuk Keselamatan Pada Kendaraan Bermotor

- 3 Januari 2024, 10:52 WIB
Ilustrasi kendaraan bermotor.
Ilustrasi kendaraan bermotor. /Pixabay/inataro/

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengingatkan orang-orang menggunakan sabuk keselamatan walau berada di angkutan umum demi keselamatannya dan meminimalisasi tingkat fatalitas bila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Djoko melalui pesan elektroniknya, Rabu, merujuk kecelakaan bus tunggal yang terjadi Desember 2023 antara lain di susun Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali yang menyebabkan 12 penumpang tewas serta kecelakaan antarkota antarprovinsi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.

Baca Juga: Polsek Rancabungur Amankan Pelaku Pencurian kendaraan Bermotor

Djoko mengatakan, lantaran penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, menyebabkannya terlempar keluar bus ketika terjadi kecelakaan. 

"Kecelakaan memang sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika sabuk pengaman tak dipakai. Sabuk pengaman sering kali belum berfungsi optimal. Akibatnya, saat terjadi kecelakaan, para penumpang rawan terlempar dan dapat berakibat fatal," kata dia.

Menurut dia, penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Diduga Akibat Rem Blong, Sebuah Truk Tabrak Lebih dari Sepuluh Kendaraan Bermotor di Exit Tol Bawen Semarang

Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya.***

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x