Pukul Tukang Parkir, Anak Anggota DPRD Wajo Terancam 2 Tahun Penjara

5 Februari 2023, 10:42 WIB
Rekaman CCTV yang menampilkan aksi penganiayaan yang dilakukan anak DPRD Wajo ke juru parkir.* /Instagram/memomedsos

HARIAN BOGOR RAYA - ASW, anak anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, harus mendekam di penjara karena pukul tukang parkir.

Tersangka An ditahan di Mapolres Wajo sejak Rabu 1 Februari 2023 malam. Ia diproses hukum setelah permintaan damainya ditolak keluarga korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan menyatakan An dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.

Baca Juga: Sekjen Kemendagri Sampaikan Tantangan Pendidikan Anak Sekolah di Era Digital Kepada Para Guru Bk

Tersangka terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

"Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Theodorus.

Menurut Theodorus, pelaku bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke polisi.

Sebelumnya, keluarga korban menolak berdamai pasca-kasus penganiayaan tukang parkir yang videonya tersebar di media sosial.

tindakan anak DPRD Wajo itu pukul tukang parkir bernama Suwandi beredar secara viral di media sosial (medsos). Saat itu, ASW hendak menghadiri acara pernikahan.

Baca Juga: Jelang Laga Persib Bandung vs PSS Sleman, Pelatih PSS Sleman Akui Catatan Persib Bandung

Dia memarkirkan mobilnya di depan toko MR DIY di Jalan Andi Paggaru, Kota Sengkang, Selasa 31 Januari 2023.

Suwandi pun hendak memindahkan mobil anak anggota DPRD Wajo Zainuddin Ambo Saro itu. Namun, ASW tidak menghiraukannya.

ASW dan Suwandi terlibat adu mulut. Tidak berselang lama, ada kendaraan pelanggan toko mogok. Suwandi pun mendorongnya mundur.

Akan tetapi, ASW yang merupakan anak anggota DPRD Wajo tiba tiba pukul dan tendang tukang parkir itu.***

Editor: Gadis Bunga Cynintia

Tags

Terkini

Terpopuler