Deretan Fakta Kasus Siaran Langsung Video Asusila di Kabupaten Garut

30 September 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi asusila/pixabay /

 

HARIAN BOGOR RAYA - Ada beberapa.fakta dari kasus video siaran langsung terkait tindakan asusila dua sejoli di Kabupaten Garut.

Cuplikan siaran langsung video asusila yang viral di.medsos itu beredar di media sosial, bahkan meresahkan masyarakat. 

Sepasang kekasih di video asusila di Garut itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan siaran langsung dengan cara melakukan hubungan intim di indekos.

Baca Juga: Pengakuan Kuasa Hukum Tersangka Pemeran Video Asusila di Kabupaten Garut

Sementara, tersangka video asusila di Garut berinisial HAP (18) dan AS (25). Keduanya diamankan beserta barang bukti berupa telepon seluler, flashdisk, serta pakaian yang digunakan kedua tersangka saat melakukan siaran langsung di media sosial.

Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menyebut, tersangka pun mengakui bila sosok yang ada dalam video tersebut adalah mereka, bukan orang lain.

Berikut ini beberapa fakta-fakta di balik kasus viral video asusila di media sosial.

Baca Juga: Kades Diduga Berbuat Asusila, Warga Plered Purwakarta Lampiaskan Protes dan Segel Kantor Desa 

  •  1. Live di Medsos

Pasangan berinisial HAP (18) dan AS (25) diketahui menyiarkan aksi mesumnya di salah satu platform di media sosial.

Bahkan aksi tersebut dilakukan secara langsung atau live selama 6 menit 35 detik.

  • 2. Pinjam Indekos Teman

HAP dan AS tidak melakukan tindakan asusilanya itu di kediaman mereka, melainkan meminjam indekos orang lain untuk melakukan live.

Baca Juga: Polres Metro Jaksel Bongkar Kasus Asusila Pesta Seks di Hotel Mewah

 "Kos-kosan ini milik temannya," tutur Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Jumat, 29 September 2023.

  •  3. Motif Cari Gift

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HAP dan AS mengaku melakukan siaran langsung itu dengan harapan bisa mendapat hadiah atau gift dari penontonnya di media sosial.

 "Sekadar main-main. Pengakuannya hanya untuk mendapatkan gift atau pemberian," ujar AKBP Rohman.

Baca Juga: Polisi Bekuk Oknum Guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Asusila pada Muridnya  

  •  4. Terancam Pasal Berlapis

Pasangan berinisial HAP (18) dan AS (25) itu terancam dihukum paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp6 miliar atas perbuatannya yang diduga memproduksi video asusila beberapa waktu lalu.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Jumat, 29 September 2023.

Dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

 Baca Juga: Polsek Cileungsi Tangani Pria ODGJ Pelaku Tindakan Asusila

Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun penjara atau paling sedikit Rp250 juta, dan paling banyak Rp6 miliar.

 "Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan, dan paling lama 12 tahun penjara, denda paling banyak Rp6 miliar," ujarnya. 

  • 5. Akui Tak Menyebar Video Asusila

HAP melalui kuasa hukumnya, Soni Sonjaya menuturkan, video asusila ini dibuat saat kliennya dan AS masih berpacaran.

Baca Juga: Artis FTV Hasninda Ramadhani Jadi Korban Pemerasan Dengan Modus Sebar Video Asusila yang Mirip Dengannya  

Sementara sebulan setelah video itu dibuat, hubungan asmara antara HAP dan AS dikabarkan kandas.

Soni juga mengatakan bila sang klien tidak pernah menyebarluaskan video intimnya (setelah live) di kalangan masyarakat.

Dia menduga ada pihak lain yang sengaja mengabadikan video itu dan menyebarkannya hingga viral di media sosial.

Baca Juga: Pemilik Ponpes Surga Religi di Polewali Mandar Pelaku Perbuatan Asusila Terhadap Santrinya Jadi Tersangka

"Kami menduga ada pihak yang sengaja menyebarluaskan video tersebut. Klien kami pun saat ini masih syok, tidak percaya videonya bisa tersebar," katanya.

  • 6. Sudah Putus

Tindakan asusila itu kabarnya dilakukan HAP dan AS tiga bulan lalu.

Adapun sebulan setelah video itu dibuat, hubungan asmara antara HAP dan AS dikabarkan kandas.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul 6 Fakta Kasus Live Video Asusila Sejoli di Garut, dari Pinjam Indekos hingga Pengakuan Tersangka

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler