Fakta-fakta Pengemudi Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan

- 9 Oktober 2023, 12:18 WIB
Sebuah Ferrari merah menabrak taksi dan rombongan pemotor di Bundaran Senayan, Jakarta pada Minggu 8 Oktober 2023
Sebuah Ferrari merah menabrak taksi dan rombongan pemotor di Bundaran Senayan, Jakarta pada Minggu 8 Oktober 2023 /Instagram.com/@berbagiinfo_negri/

HARIAN BOGOR RAYA - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) di Senayan, Jakarta Pusat. RAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.

Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari merah yang dikemudikan pengendara berinisial RAS melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara menuju selatan.

Baca Juga: Awal Bulan Penuh Berkah, 3 Zodiak Ketiban Rezeki Besar Bikin Bahagia  

Mobil tersebut langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah.

Menurut polisi, RAS diduga kurang berhati-hati dan tidak berkonsentrasi sebelum sampai di lampu merah, sehingga kecelakaan tidak terhindarkan.

Fakta-fakta Kecelakaan Ferrari Merah

Buntut kecelakaan yang terjadi di ruas Jalan Jenderal Sudirman pukul 3.30 WIB itu, pengemudi RAS menjalani tes urine karena diduga dalam keadaan mabuk saat kecelakaan terjadi.

Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut. Saat diamankan polisi, pengemudi dalam kondisi sadar dan koorperatif.

"Sadar, tidak ada (upaya melarikan diri) dan kooperatif yang bersangkutan," katanya.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x