Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Pembunuhan Terhadap 4 Orang Anaknya Terancam Hukuman Mati

- 9 Desember 2023, 06:23 WIB
Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat /Antara/Rahmad/

HARIAN BOGOR RAYA - Kasus pembunuhan di Jagakarsa Jakarta Selatan masih terus berjalan, saat ini Panca Darmansyah (41), pelaku pembunuhan terhadap empat orang anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Penetapan statusnya sebagai tersangka  berdasarkan bukti-bukti yang ada dan juga pengakuan dari pelaku sendiri, yang mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap keempat anaknya.

Kini PD terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Baca Juga: Sadis, Diduga Seorang Ayah Aniaya Empat Anaknya Hingga Tewas

Bintoro mengatakan bahwa PD ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujar Bintoro.

Lebih lanjut Bintoro menambahkan bahwa pihaknya telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa.

Baca Juga: Kasus Kematian Empat Anak di Jagakarsa kini Masuk Tahap Penyidikan

Untuk alat buktinya sendiri yang diperoleh menurut Bintoro adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Selain keterangan para saksi, pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka P untuk merekam sebelum melakuka pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.

Namun demikian Bintoro tidak menjelaskan secara detail terkait tujuan perekaman video yang dilakukan pelaku. Karna menurut Bintoro pihaknya juga masih mendalaminya untuk mengetahui maksud dan tujuan perekaman tersebut.***


Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x