Cara Membuat NPWP Secara Online di Tahun 2023: Begini Proses yang Mudah dan Praktis

20 Juli 2023, 18:21 WIB
Ilustrasi Cara Membuat NPWP Secara Online di Tahun 2023: Begini Proses yang Mudah dan Praktis/Tangkapan Layar/pajak.go.id /

HARIAN BOGOR RAYA - Sebagai wajib pajak di Indonesia, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, melakukan transaksi keuangan, serta mengurus urusan perpajakan.

Pemerintah telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online yang memudahkan proses pengurusan dan menghemat waktu serta tenaga.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara membuat NPWP melalui online di tahun 2023:

Baca Juga: Membuat Akte Kelahiran Gratis? Hak Setiap Warga Tanpa Biaya

1. Persyaratan dan Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah (bagi yang sudah menikah).
- Memiliki alamat email aktif untuk keperluan registrasi akun.

Pastikan juga Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Salinan KTP (dalam format digital atau bisa di-scan).
- NPWP orang tua/wali (bagi yang masih di bawah umur).
- NPWP pasangan suami/istri (bagi yang sudah menikah).

2. Akses Website Resmi DJP Online

Buka website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2023 melalui alamat: https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan Anda mengakses website yang benar dan resmi untuk menjaga keamanan data pribadi.

3. Registrasi Akun DJP Online

Pilih menu "Registrasi" pada laman DJP Online dan ikuti petunjuk untuk membuat akun. Isi informasi pribadi yang diminta dengan benar dan lengkap, termasuk alamat email yang aktif.

4. Aktivasi Akun DJP Online

Setelah mendaftar, Anda akan menerima email dari DJP Online berisi tautan untuk mengaktifkan akun. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun dan login menggunakan email dan password yang telah Anda buat.

5. Pilih Layanan "Pendaftaran NPWP Baru"

Setelah login ke akun DJP Online, pilih menu "Pendaftaran NPWP" atau "Pendaftaran NPWP Baru."

6. Isi Formulir Pendaftaran NPWP

Baca Juga: Bingung Mulai dari Mana Belajar Bahasa Inggris? Ini Tips dan Langkah Awal untuk Pemula

Lengkapi formulir pendaftaran NPWP dengan mengisi informasi pribadi sesuai KTP Anda. Pastikan memasukkan data dengan benar dan akurat.

7. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah salinan KTP dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan yang diminta. Pastikan file yang diunggah berformat digital dan sesuai ukuran maksimum yang diizinkan.

8. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pastikan untuk memverifikasi data yang telah dimasukkan. Periksa kembali apakah semua informasi sudah benar dan akurat sebelum melanjutkan proses selanjutnya.

9. Kirim Permohonan

Setelah semua informasi dan dokumen telah diverifikasi, kirim permohonan pendaftaran NPWP Anda. Anda akan menerima notifikasi mengenai status permohonan melalui email atau SMS.

10. Pengambilan Kartu NPWP

Jika permohonan NPWP Anda disetujui, Anda akan menerima Kartu NPWP dalam waktu tertentu. Anda dapat dihubungi untuk melakukan pengambilan kartu di kantor pajak terdekat atau melalui layanan pengiriman yang disediakan oleh DJP.

Proses pendaftaran NPWP secara online di tahun 2023 merupakan cara yang mudah dan praktis untuk memperoleh NPWP dengan cepat.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat melakukan pengurusan NPWP dengan lebih efisien tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan memasukkan data yang benar serta akurat untuk menghindari kendala dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: Login Link Ini Bisa Dapat Bansos Rp750 Ribu per 3 Bulan, Cek Segera KTP Anda

NPWP adalah identifikasi pajak yang penting dan bermanfaat, jadi segera lakukan pendaftaran untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai wajib pajak.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler