CEK Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Bogor di Pemilu 2024

- 14 Mei 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi kursi pemerintahan/Dapil dan Jumlah Kursi DPRD di Kabupaten Bogor di Pemilu 2024
Ilustrasi kursi pemerintahan/Dapil dan Jumlah Kursi DPRD di Kabupaten Bogor di Pemilu 2024 /Pixabay/clareich/

HARIAN BOGOR RAYA - Daerah Pemilihan atau Dapil di Kabupaten Bogor terdiri dari 6 (enam) Dapil, hal tersebut juga berkaitan dengan pemilihan legislatif atau Pileg yang akan memilih Anggota DPRD. Dapil berapa daerahmu? dan berapa jumlah kursi DPRD di Kabupaten Bogor?

Kabupaten Bogor tetap terdiri dari enam Dapil menurut Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam Pemilu tahun 2024.

Diketahui 6 Dapil tersebut terdiri dari 40 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang masing-masing Dapil berbeda perolehan kursi untuk legislatif atau DPRD.

Berikut ini susunan Dapil di Kabupaten Bogor disertai jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Bogor di tiap Dapil:

Baca Juga: Soal Perubahan Dapil, KPU Kabupaten Bekasi Ungkap Momen Pengajuan Usulan Tiga Skema Dapil

- Dapil 1, meliputi antara lain:

1. Kecamatan Cibinong
2. Kecamatan Citeureup
3. Kecamatan Sukaraja
4. Kecamatan Babakanmadang

Jumlah alokasi: 9 kursi DPRD.

- Dapil 2 meliputi antara lain:

Baca Juga: Baru PKS, Nasdem dan PDIP yang Sudah Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Bogor per 11 Mei 2023

1. Kecamatan Gunungputri
2. Kecamatan Jonggol
3. Kecamatan Cileungsi
4. Kecamatan Cariu
5. Kecamatan Sukamakmur,
6. Kecamatan Tanjungsari
7. Kecamatan Klapanunggal

Jumlah alokasi: 10 kursi DPRD.

- Dapil 3 meliputi antara lain:

1. Kecamatan Ciawi
2. Kecamatan Cisarua
3. Kecamatan Megamendung
4. Kecamatan Caringin
5. Kecamatan Cijeruk
6. Kecamatan Tamansari
7. Kecamatan Cigombong
8. Kecamatan Ciomas

Baca Juga: KPU Optimis Antusiasme Meningkat, Bantah Isu Kucuran Dana Penundaan Pemilu 2024

Jumlah alokasi: 10 kursi DPRD.

-Dapil 4 meliputi antara lain:

1. Kecamatan Ciampea
2. Kecamatan Cibungbulang
3. Kecamatan Pamijahan
4. Kecamatan Dramaga
5. Kecamatan Tenjolaya

Jumlah alokasi: 7 kursi DPRD.

- Dapil 5 meliputi antara lain:

1. Kecamatan Leuwiliang
2. Kecamatan Rumpin
3. Kecamatan Jasinga
4. Kecamatan Parungpanjang
5. Kecamatan Nanggung
6. Kecamatan Cigudeg
7. Kecamatan Tenjo
8. Kecamatan Sukajaya
9. Kecamatan Leuwisadeng

Jumlah alokasi: 10 kursi DPRD.

Baca Juga: KPU RI Akan Sosialisasikan Pemilu Pada Pemilih Muda, Gandeng Banyak Pihak

- Dapil 6 meliputi antara lain:

1. Kecamatan Parung
2. Kecamatan Gunungsindur
3. Kecamatan Kemang
4. Kecamatan Bojonggede
5. Kecamatan Ciseeng
6. Kecamatan Rancabungur
7. Kecamatan Tajurhalang

Jumlah alokasi: 9 kursi DPRD.

Total alokasi di kabupaten Bogor yaitu sebanyak 55 kursi. Demikian wilayah enam Dapil di Kabupaten Bogor, yang resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah