Bersama Melawan Pelecehan Seksual di Ruang Publik

- 10 Juli 2023, 18:37 WIB
Ilustrasi Pelecehan di Ruang Publik (Sumber: Pexels.com)
Ilustrasi Pelecehan di Ruang Publik (Sumber: Pexels.com) /

Menurut laporan CATAHU Komnas Perempuan tahun 2023, terdapat 2.978 kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang publik pada tahun 2022. Kasus ini mencakup kekerasan di berbagai ranah, seperti kekerasan dalam dunia maya, wilayah tempat tinggal, tempat kerja, tempat umum, lingkungan pendidikan, serta perdagangan orang (human trafficking) dan kekerasan terhadap buruh migran.

Baca Juga: Seorang Wanita Mengaku Diculik Ojol di Depok, Nekat Loncat dari Motor

Kekerasan seksual di tempat umum menjadi isu yang semakin diperbincangkan belakangan ini. Salah satu kasus yang sangat memprihatinkan adalah kasus pelecehan seksual begal payudara, seperti yang dialami oleh seorang gadis berusia 12 tahun dengan inisial AMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). AMP menjadi korban kekerasan seksual atau pelecehan payudara yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) ketika ia berjalan pulang sendirian setelah sekolah, di Jalan Perintis Kemerdekaan 6, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa 18 April 2023.

Selain itu, Najwa Shihab juga berbagi pengalaman pribadi tentang pelecehan seksual yang pernah dialaminya. Melalui unggahan di akun Instagramnya pada hari Sabtu 29 Mei 2021, pendiri Narasi TV itu mengungkapkan bahwa dia juga pernah menjadi korban pelecehan seksual di tempat umum. Lebih menyedihkan lagi, saat itu Najwa Shihab masih berusia SMA.

Dalam unggahan Instagramnya, Najwa Shihab menuliskan, 'Saya juga pernah mengalaminya. Waktu SMA, turun dari angkot, saya pernah dicolek kenek dengan perilaku yang sangat tidak pantas.”

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Kades Dilaporkan ke Pihak yang Berwajib Oleh Seorang Wanita

5D! Cara Melindungi Seseorang yang Alami Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual di ruang publik membatasi kebebasan perempuan dengan membatasi ruang gerak, mengurangi keberanian, menekan ekspresi, menghambat langkah, dan meragukan diri. Ini terjadi di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat yang memberikan perlindungan. Sayangnya, seringkali kita menjadi saksi yang terpaku dan terdiam.

Data menunjukkan bahwa 91% dari kita tidak melakukan apa pun karena tidak tahu tindakan apa yang seharusnya dilakukan. Namun, kita seharusnya mampu membuat perbedaan. Pertanyaannya adalah, apa yang sebenarnya dapat kita lakukan untuk mengatasi masalah ini?

Najwa Shihab mengatakan terdapat metode yang dapat digunakan untuk melindungi korban yang mengalami pelecehan. “Salah satu metode itu bernama D5 cara melindungi seseorang yang mengalami pelecehan terdiri dari ditegur, dialihkan, dilaporkan, ditenangkan, direkam,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah