Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS itu sendiri akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Dan untuk mengetahui indeks harga masing-masing daerah tentunya akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.
Secara otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda, akan berbeda pula tunjangan kemahalannya.***