Dan setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda, semua itu tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Baca Juga: Banyak yang Cari Peraturan Tunjangan Profesi Guru, Simak Informasinya
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Sementara itu, tunjangan kinerja (Tukin) merupakan tambahan atau pengurangan tambahan setiap PNS. Jika capaian kerja seorang PNS dipastikan telah sesuai maka Tukin akan diberikan. Namun jika output kinerja kurang atau buruk, tukin dapat dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.
Besaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS normalnya 5 persen dari gaji PNS, dimana penerapan di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah semuanya sama.
Sedangkan PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa meraup tukin berbeda, akan tetapi itupun tergantung hasil capaian kinerjanya.
Baca Juga: Panduan Praktis Mendaftar BPJS PBI Tanpa Biaya Tahun 2023
Tunjangan Kemahalan
Tunjangan Kemahalan yaitu tunjangan yang akan diberikan setelah indeks gaji dan Tukin pada tabel indeks penghasila dihitung, kemudian dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.