Tragis, Seorang Ibu Tiri Diduga Aniaya Anak Dengan Setrika di Jambi

- 25 September 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.* /

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang ibu berinisial N (31) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun dengan menggunakan setrika panas di Kabupaten Bungo, Jambi.

Berinisial N sebebagai seorang ibu telah melakukan tindakan kejam terhadap anak tirinya. Anak ini seharusnya berada dalam lingkungan yang penuh kasih dan aman.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan, N tersulut emosi lantaran kesal dengan suami yang memberikan uang belanja tak cukup untuk membayar kebutuhan.

Baca Juga: Hari Ini Gempa 4,2 Magnitudo Guncang Bandung Jawa Barat

Ia melampiaskan disaat menytrika pakaian lalu melampiaskan emosinya pada anak tirinya.

Baduyo membenarkan kejadian tersebut, dan pihaknya langsung penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dan hasil penyelidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai tersangka.

Seorang ibu berinisial N sekarang menghadapi seriusnya konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2).

Maka jika terbukti bersalah, dia dapat dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 4 September 2023 sekitar pukul 06.30 WIB, di dalam rumah tersebut.

Baca Juga: Inggris Tawarkan Kolaborasi Akademis dan Komersial dengan Pemangku Kepentingan Indonesia

Motif dibalik perbuatan seorang ibu tiri diduga melakukan kekerasan fisik muncul akibat masalah finasial yang terjadi dirumah tangganya.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah